Pelatihan Instalasi dan Implementasi Perangkat CCTV bagi Warga dan Takmir Masjid Al Muttaqin Kabupaten Nganjuk
DOI:
https://doi.org/10.35314/95795p85Keywords:
CCTV, tempat ibadah, pelatihan instalasi, kriminal, keamananAbstract
CCTV ini biasanya digunakan di Gedung Kantor, Gedung Sekolah, Gedung Perbelanjaan, Tempat Ibadah dan tempat-tempat lainnya yang memerlukan pengawasan keamanan. Tempat Ibadah khususnya Masjid adalah suatu bangunan yang berfungsi dipergunakan sebagai tempat shalat, baik shalat lima waktu, shalat jumat maupun shalat hari raya. Berangkat dari ramainya orang yang beribadah setiap hari, tentunya juga melibatkan banyak jama’ah, kewaspadaan dari para jamaah yang membawa kendaraan bermotor dan barang-barang lainya perlu selalu ditingkatkan. Kegiatan PKM ini dilatarbelakangi adanya info dari ketua Takmir Masjid AL Muttaqin di Lingk. Jlumpang RT 04 RW 01 Kel. Jatirejo, Kec. Nganjuk, Kab. Nganjuk tentang adanya tindakan kriminal yang sering terjadi di Masjid tersebut. Kegiatan kriminal ini meliputi pencurian kotak amal, pompa air, kendaraan bermotor milik jamaah serta masyarakat sekitar masjid merasa tidak aman dan menjadi kurang hikmat dalam beribadah. Penting untuk menggunakan CCTV dengan bijak, mematuhi regulasi privasi yang berlaku, dan memastikan bahwa penggunaannya sejalan dengan kebutuhan keamanan dan privasi masyarakat. Dalam CCTV terdapat beberapa fitur seperti resolusi tinggi, inframerah, pengaturan sudut pandang yang fleksibel, pendeteksian gerakan, pemantauan jarak jauh, dan penyimpanan data yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan rekaman video untuk analisis lebih lanjut atau sebagai bukti jika diperlukan. Dalam pengabdian masyarakat ini akan ada pelatihan instalasi dan implementasi perangkat CCTV pada lingkungan atau pengurus Masjid Al Muttaqin yang terletak di Jl. Jlumpang No.8, Jatirejo, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang diharapkan dapat bermanfaat untuk keamanan.